Hukum: Mad Lazim
1. MAD LAZIM MUKHAFFAF KILMI
PENGERTIAN
• Dari Segi bahasa,
Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi yaitu mad artinya panjang, lazim artinya pasti (harus di baca panjang), mukhaffaf artinya diringankan, dan kilmi artinya kalimat.
• Sedangakan menurut istilah
Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi adalah apabila ada mad thabi’i bertemu dengan huruf yang disukun dan tidak di akhir kata.
• Panjang bacaannya: tiga alif atau enam harakat.
• Contoh hukum bacaan mad lazim mukhaffaf kilmi di dalam Al-Qur’an hanya terdapat pada dua tempat yaitu dalam QS. Yunus ayat 51 dan 91, yang berbunyi :
2. MAD LAZIM MUTSAQQOL KILMI
PENGERTIAN
• Menurut bahasa yaitu mad artinya panjang, lazim artinya pasti (harus di baca panjang), mutsaqqal artinya diberatkan, dan kilmi artinya kalimat.
• Menurut istilah Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi yaitu:
Apabila ada mad thabi’i bertemu dengan huruf yang bertasydid dalam satu kata dan diberatkan.
• Panjang bacaannya: tiga alif atau 6 harakat
3. MAD LAZIM MUKHAFFAF HARFI
PENGERTIAN
• Secara Bahasa yaitu:
Mad Berarti Panjang, Lazim artinya pasti, Mukhaffaf artinya diringankan, Harfi artinya Huruf.
- Secara Istilah, Mad lazim mukhaffaf harfi yaitu apabila ada salah satu dari lima huruf yaitu : ح – ي – ط – هـ - ر berada pada awal surat ( Fawatihus suwar ).
- Huruf yang lima itu terhimpun dalam lafal : حَيٌّ طَهُرَ
- Panjang bacaannya adalah: 1 alif atau 2 harakat
- 4. MAD
LAZIM MUTSAQQOL HARFI
PENGERTIAN
Secara Bahasa yaitu:
Mad Berarti Panjang, Lazim artinya pasti, Mutsaqqol artinya diberatkan, Harfi artinya Huruf.
• Secara Istilah, Mad lazim mutsaqqal harfi ialah Apabila ada salah satu dari delapan huruf yaitu : – ق – ص – ع – س – ل – ك – م ن berada pada awal surat ( Fawatihus suwar ).
• Huruf yang delapan itu terhimpun dalam lafadz: نَقَصَ عَسَلُكُمْ
• Di dalam Al Qur’an biasanya di atas huruf tersebut diberi tanda “ ~ “.
• Panjang bacaannya adalah 3 alif atau 6 harakat.
•
PERBEDAAN
MUKHAFFAF HARFI
MUTSAQQOL HARFI
1. Panjang bacaannya 2 harakat/1 alif
2. Suara diringankan
1. Panjang bacaannya 6 harakat/3 alif
2. Suara diberatkan
0 Response to "Hukum: Mad Lazim"
Post a Comment